Pemerintahan | Keamanan dan Pertahanan

Etika Digital Indonesia Rendah, Apa yang Perlu Dilakukan?

Nabil Fiady / Amelinda Pandu 13 Jun 2022. 5 min.

Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital telah menyasar segala aspek kehidupan manusia. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi secara bebas dan tidak terbatas, terutama di media sosial. Akan tetapi, masih banyak pengguna media sosial (warganet) di Indonesia yang kurang mampu untuk memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik. Akibatnya warganet Indonesia dinilai kurang memiliki etika digital dalam bermedia sosial. Kurangnya etika digital juga menyebabkan berbagai jenis perundungan siber, mulai dari provokasi, gangguan, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, serta penguntitan secara daring.[1]

Hal tersebut tercermin dari studi yang dilakukan oleh Microsoft dengan judul Digital Civility Index 2020. Studi tersebut menunjukkan bahwa etika digital warganet Indonesia berada pada peringkat ke-29 dari 32 negara dan menjadi yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara.[2] Kemudian berdasarkan pengukuran Indeks Literasi Digital 2021 yang dilakukan Kemenkominfo, pilar etika digital mendapat skor 3,53 dalam skala 5. Skor tersebut terbilang cukup rendah dan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.[3] 

Pemaparan diatas menandakan bahwa warganet Indonesia belum memiliki etika digital yang baik. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang ramah dan berbudaya, namun tingkah laku beberapa warganet di media sosial seolah-olah melupakan jati diri bangsa. Meskipun interaksi di media sosial memungkinkan masyarakat untuk mengekspresikan diri secara bebas dan luas, bukan berarti mereka dapat melakukan apapun sesuka hati.

Pasalnya etika digital layaknya bola salju, jika tidak diperhatikan maka problematika tersebut akan semakin besar, dari yang awalnya sanksi sosial bisa saja berkembang menjadi pelanggaran hukum. Karenanya perkembangan teknologi atau internet harus diimbangi dengan kemampuan dan pemahaman perihal etika digital, sehingga warganet dapat mengelola diri sendiri maupun mendorong orang lain untuk secara etis, bijak, serta profesional dalam menggunakan media sosial.

Studi Microsoft bertajuk Digital Civility Index 2020 menunjukkan bahwa etika digital warganet Indonesia berada pada peringkat ke-29 dari 32 negara dan menjadi yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan berdasarkan Indeks Literasi Digital 2021 Kemenkominfo, pilar etika digital mendapat skor 3,53 dalam skala 5. Skor tersebut terbilang cukup rendah dan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Strategi Penguatan Etika Digital

Saat ini, etika dalam ruang digital sama pentingnya dengan etika di ruang nyata. Artinya sikap dan perilaku warganet di media sosial harus selaras dengan kehidupan sehari-hari. Indonesia yang multikultur menjadikan etika digital sangat relevan untuk dipahami dan dipraktekkan oleh seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan kesadaran, sensitivitas, dan perilaku di media sosial. Namun membangun etika digital dalam bermedia sosial yang komprehensif dan berdimensi panjang bukanlah suatu perkara mudah.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antar pihak agar warganet Indonesia memiliki kemampuan untuk menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam bermedia sosial.[4] 

Dalam melakukan sosialisasi atau kampanye mengenai etika digital, terdapat beberapa sikap dan perilaku yang perlu dimiliki warganet dalam bermedia sosial, yaitu: Pertama, mampu berpikir kritis dalam menggunakan platform/aplikasi digital. Kedua, mampu menyeleksi dan menganalisis informasi apa saja yang akan disampaikan kepada lawan bicara, baik itu one to one communication dan one to many communication.

Ketiga, mampu menempatkan etika digital sebagai soft skill yang melekat pada diri sendiri maupun sebagai bagian budaya dari institusi. Keempat, mampu memproduksi dan mendistribusikan informasi positif di media sosial. Kelima, mampu memverifikasi informasi secara jelas dan benar agar terhindar dari luapan informasi di media sosial. Keenam, mampu membangun relasi sosial agar ruang digital semakin inklusif dan memiliki aksesibilitas.

Ketujuh, mampu membentengi diri dari tindakan negatif di media sosial.[5] Ketujuh hal tersebut menandakan bahwa etika digital merupakan suatu tatanan penting dalam berkomunikasi di media sosial. Karenanya kemampuan etika digital dapat menuntun warganet Indonesia agar selalu reflektif dalam berkomunikasi dan mempertimbangkan apakah informasi yang didapatkan maupun disebarluaskan sesuai dengan norma dan memberi manfaat atau tidak.

Referensi

[1] Utama, L. (2022, July 1). Survei: Etika Digital Masyarakat Indonesia Masih Kurang. Viva.co.id. https://www.viva.co.id/digital/digilife/1492389-survei-etika-digital-masyarakat-indonesia-masih-kurang 

[2] Jemadu, L. (2021, August 4). Warga Indonesia Paling Tak Beradab di Internet, Gernas Literasi Digital Fokus ke Etika. suara.com. https://www.suara.com/tekno/2021/08/04/210743/warga-indonesia-paling-tak-beradab-di-internet-gernas-literasi-digital-fokus-ke-etika 

[3] Kementerian Komunikasi Republik Indonesia. (2022, January 21). Budaya Digital Membaik, Indeks Literasi Digital Indonesia Meningkat. kontan.co.id. https://pressrelease.kontan.co.id/release/budaya-digital-membaik-indeks-literasi-digital-indonesia-meningkat?page=all 

[4] Agustini, P. (2022, January 17). Empat Pilar Literasi untuk Dukung Transformasi Digital. kominfo.go.id. https://aptika.kominfo.go.id/2021/01/empat-pilar-literasi-untuk-dukung-transformasi-digital/ 

[5] Kusumastuti, F., Astuti, S. I., Astuti, Y. D., Birowo, M. A., Hartanti, L. E. P., Amanda, N. M. R., & Kurnia, N. (2021). Modul Etis Bermedia Digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika. https://literasidigital.id/books/modul-etis-bermedia-digital/ 

Etika DigitalMedia sosialTalenta Digital

Bagikan artikel ini:

← Kembali ke semua artikel

Artikel Terbaru