Kemajuan teknologi dan perkembangan dunia digital telah menyasar segala aspek kehidupan manusia. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi secara bebas dan tidak terbatas, terutama di media sosial. Akan tetapi, masih banyak pengguna media sosial (warganet) di Indonesia yang kurang mampu untuk memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik. Akibatnya warganet Indonesia dinilai kurang memiliki etika digital dalam bermedia sosial. Kurangnya etika digital juga menyebabkan berbagai jenis perundungan siber, mulai dari provokasi, gangguan, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, serta penguntitan secara daring.[1]
Hal tersebut tercermin dari studi yang dilakukan oleh Microsoft dengan judul Digital Civility Index 2020. Studi tersebut menunjukkan bahwa etika digital warganet Indonesia berada pada peringkat ke-29 dari 32 negara dan menjadi yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara.[2] Kemudian berdasarkan pengukuran Indeks Literasi Digital 2021 yang dilakukan Kemenkominfo, pilar etika digital mendapat skor 3,53 dalam skala 5. Skor tersebut terbilang cukup rendah dan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.[3]
Pemaparan diatas menandakan bahwa warganet Indonesia belum memiliki etika digital yang baik. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang ramah dan berbudaya, namun tingkah laku beberapa warganet di media sosial seolah-olah melupakan jati diri bangsa. Meskipun interaksi di media sosial memungkinkan masyarakat untuk mengekspresikan diri secara bebas dan luas, bukan berarti mereka dapat melakukan apapun sesuka hati.
Pasalnya etika digital layaknya bola salju, jika tidak diperhatikan maka problematika tersebut akan semakin besar, dari yang awalnya sanksi sosial bisa saja berkembang menjadi pelanggaran hukum. Karenanya perkembangan teknologi atau internet harus diimbangi dengan kemampuan dan pemahaman perihal etika digital, sehingga warganet dapat mengelola diri sendiri maupun mendorong orang lain untuk secara etis, bijak, serta profesional dalam menggunakan media sosial.
