Potensi untuk Optimalisasi Pasar Halal Indonesia
Berdasarkan Indonesia Halal Market Report 2021/2022 yang diluncurkan Dinar Standard, Indonesia berpeluang menambah US$5,1 miliar atau Rp72,9 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dari industri halal. Jumlah tersebut berasal dari kenaikan ekspor, substitusi impor, dan penanaman modal asing (PMA).
Indonesia bisa menambah US$3,6 miliar untuk peluang ekspor, US$1 miliar dari substitusi impor, dan US$0,5 miliar dari PMA. Ekspor dapat ditujukan ke negara OKI dengan peluang mencapai US$1,95 miliar dan ke negara non-OKI dengan peluang sebesar US$1,63 miliar.[6]
Sedangkan kebutuhan pasar halal dunia, berdasarkan laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2020-2021, tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai US$2,02 triliun yang terserap di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, serta perjalanan dan media/rekreasi halal. Dengan rata-rata ekspor produk halal Indonesia sebesar US$5 miliar yang masih terbilang kecil (0,003% dari kebutuhan pasar dunia). Oleh karena itu, bukan tidak mungkin bagi Indonesia untuk dapat meningkatkan pendapatan melalui program GHH.
Dengan besarnya sumber daya yang dimiliki oleh UMKM Indonesia dan ambisi pemerintah untuk menyokong pertumbuhan sektor industri halal Indonesia, bukan hal yang tidak mungkin untuk memfokuskan pasar halal sebagai sektor yang berpotensi menjadi lebih ekspansi di pasar dunia. Dan yang terpenting dalam proses menuju visi tersebut, setidaknya Indonesia dapat menciptakan ekosistem pasar halal yang nyaman bagi mayoritas masyarakatnya.
Secara khusus, menurut data Sistem Informasi Halal BPJPH tahun 2021, hanya terdapat 23.963 UMKM yang mengajukan sertifikasi produk halal. Tentu saja jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan 65,6 juta UMKM lainnya yang belum mendapatkan garansi kualitas produk halal. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memperhatikan aspek ini untuk menyokong pemasaran global menjadi lebih tepat sasaran.