Indonesia adalah raksasa ekonomi digital di Asia Tenggara. Saat ini, ekonomi digital Indonesia menyumbang 40% dari total pangsa pasar regional dan rumah bagi 7 perusahaan unicorn.[1] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan bahwa penetrasi internet Indonesia per Juni 2022 mencapai 77% dari total populasi. Sedangkan itu, laporan Google-Bain-Temasek 2021 mengungkapkan bahwa Volume Dagangan Kotor (GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2021 diperkirakan senilai USD 70 miliar, tumbuh 49% YoY, dimana peningkatan tajam ini didukung oleh pertumbuhan 52% transaksi e-commerce.
Adanya e-commerce dan transaksi digital lainnya menawarkan pilihan belanja yang lebih luas bagi konsumen dan menciptakan peluang ekonomi baru. Namun peluang tersebut diikuti dengan tantangan-tantangan yang tidak dihadapi di model perdagangan konvensional, salah satunya berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ekonomi digital sangat rumit dan melibatkan perlindungan data, keamanan siber, sistem pembayaran yang aman, dan literasi konsumen terkait kontrak dan transaksi digital.
Dalam dua tahun terakhir, terdapat peningkatan drastis kasus pelanggaran hak-hak konsumen khususnya dalam transaksi digital. Direktorat jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 9.393 pengaduan konsumen sepanjang 2021, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 931 kasus. Dari jumlah tersebut, 95% diantaranya merupakan aduan dari sektor perdagangan e-commerce. Sedangkan, data aduan konsumen BPKN menunjukkan sektor jasa keuangan dan perdagangan elektronik menjadi sektor penerima pengaduan terbanyak sepanjang 2021 dengan nilai kerugian hingga Rp 2.5 triliun.
Sedangkan, YLKI mencatat terdapat 838,084 aduan konsumen dari kasus belanja online pada 2020, padahal hanya terdapat 48 aduan pada 2019.[2] Disamping itu, studi bertajuk “Kajian Dark Patterns dalam platform e-Commerce Indonesia” oleh GIZ pada 2021[3] mengungkapkan bahwa telah teridentifikasi adanya praktik dark pattern di Indonesia[4], dimana praktik hidden cost[5]; disguised ads,[6]; dan misdirection[7] menjadi praktik terbanyak yang ditemukan
Dasar hukum perlindungan konsumen Indonesia adalah UU no. 8 tahun 1999, yang juga dikenal dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Meski terdapat ketentuan pada UUPK yang dapat diaplikasikan untuk perdagangan elektronik (seperti kenyamanan dan keamanan untuk menggunakan barang dan/atau jasa), namun ketentuan spesifik seperti ketentuan terkait transaksi tatap muka, transaksi yang melibatkan produk digital, dll belum diatur.
Pemerintah sudah mencetuskan revisi untuk UUPK dan termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020– 2024, tetapi tidak termasuk di dalam daftar pembahasan UU yang diprioritaskan pada tahun 2020.Komponen regulasi perlindungan konsumen juga terdapat pada UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, keduanya belum secara spesifik mengatur perlindungan data, otoritas data, dan masalah keamanan siber lainnya dengan jelas.[8]

