Pemerintahan | Keamanan dan Pertahanan

Revisi Regulasi Perlindungan Konsumen merupakan Prioritas yang Mendesak

Fitria Salsabila / Amelinda Pandu 7 Jun 2022. 3 min.

Indonesia adalah raksasa ekonomi digital di Asia Tenggara. Saat ini, ekonomi digital Indonesia menyumbang 40% dari total pangsa pasar regional dan rumah bagi 7 perusahaan unicorn.[1]  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan bahwa penetrasi internet Indonesia per Juni 2022 mencapai 77% dari total populasi. Sedangkan itu, laporan Google-Bain-Temasek 2021 mengungkapkan bahwa Volume Dagangan Kotor (GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2021 diperkirakan senilai USD 70 miliar, tumbuh 49% YoY, dimana peningkatan tajam ini didukung oleh pertumbuhan 52% transaksi e-commerce.  

Adanya e-commerce dan transaksi digital lainnya menawarkan pilihan belanja yang lebih luas bagi konsumen dan menciptakan peluang ekonomi baru. Namun peluang tersebut diikuti dengan tantangan-tantangan yang tidak dihadapi di model perdagangan konvensional, salah satunya berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ekonomi digital sangat rumit dan melibatkan perlindungan data, keamanan siber, sistem pembayaran yang aman, dan literasi konsumen terkait kontrak dan transaksi digital. 

Dalam dua tahun terakhir, terdapat peningkatan drastis kasus pelanggaran hak-hak konsumen khususnya dalam transaksi digital. Direktorat jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 9.393 pengaduan konsumen sepanjang 2021, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 931 kasus. Dari jumlah tersebut, 95% diantaranya merupakan aduan dari sektor perdagangan e-commerce. Sedangkan, data aduan konsumen BPKN menunjukkan sektor jasa keuangan dan perdagangan elektronik menjadi sektor penerima pengaduan terbanyak sepanjang 2021 dengan nilai kerugian hingga Rp 2.5 triliun. 

Sedangkan, YLKI mencatat terdapat 838,084 aduan konsumen dari kasus belanja online pada 2020, padahal hanya terdapat 48 aduan pada 2019.[2] Disamping itu, studi bertajuk “Kajian Dark Patterns dalam platform e-Commerce Indonesia” oleh GIZ pada 2021[3] mengungkapkan bahwa telah teridentifikasi adanya praktik dark pattern di Indonesia[4], dimana  praktik  hidden cost[5];  disguised ads,[6]; dan misdirection[7] menjadi praktik terbanyak yang ditemukan

Dasar hukum perlindungan konsumen Indonesia adalah UU no. 8 tahun 1999, yang juga dikenal dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Meski terdapat ketentuan pada UUPK yang dapat diaplikasikan untuk perdagangan elektronik (seperti kenyamanan dan keamanan untuk menggunakan barang dan/atau jasa), namun ketentuan spesifik seperti ketentuan terkait transaksi tatap muka, transaksi yang melibatkan produk digital, dll belum diatur.

Pemerintah sudah mencetuskan revisi untuk UUPK dan termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020– 2024, tetapi tidak termasuk di dalam daftar pembahasan UU yang diprioritaskan pada tahun 2020.Komponen regulasi perlindungan konsumen juga terdapat pada UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Namun, keduanya belum  secara spesifik mengatur perlindungan data, otoritas data, dan masalah keamanan siber lainnya dengan jelas.[8] 

Regulasi yang tidak berkesinambungan dan komprehensif dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap layanan digital disebabkan beragam potensi asimetri informasi, bias psikologis konsumen hingga potensi kejahatan terkait perlindungan privasi.

Di samping itu, menurut Rahardjo (2017), inisiatif pemerintah dalam memperbaiki regulasi perlindungan konsumen cenderung tidak terkoordinasi dengan baik dan bersifat pasif. Regulasi yang tidak berkesinambungan dan komprehensif dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap layanan digital disebabkan beragam potensi asimetri informasi, bias psikologis konsumen hingga potensi kejahatan terkait perlindungan privasi. Agar ekonomi digital dapat berkembang, konsumen harus memiliki kepercayaan pada integritas dan keadilan pasar digital. Undang-undang dan prosedur perlindungan konsumen yang komprehensif dan efektif dapat memberi konsumen kepercayaan diri untuk terlibat dan bertransaksi.

Persoalan perlindungan konsumen digital dan masalah yang muncul dari celah hukum menjadikan revisi Undang-Undang perlindungan konsumen merupakan sebuah urgensi. Keterpaduan pelaksanaan konsumen dalam sebuah sistem terintegrasi yang saat ini masih dilaksanakan secara sporadis oleh berbagai kementerian/lembaga juga merupakan pekerjaan rumah lainnya. 

Selain persoalan regulasi, pemberian edukasi terkait hak hak dan kewajiban konsumen juga merupakan prioritas lainnya. Pasalnya, Indeks Pemberdayaan Konsumen Indonesia  (IPKI) 2020 masih pada level 49%. Seperti dikutip dari Center for  Indonesian Policy Studies (CIPS), Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional (SiPENA), yang diinisiasi Kementerian Perdagangan, perlu memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak dan kewajiban mereka. Portal tersebut juga seharusnya memasukkan opsi non-litigasi untuk penyelesaian sengketa. 

Transformasi digital merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dan membuka begitu banyak peluang ekonomi.  Namun,  dituntut kesiapan pemerintah sebagai regulator dan keterlibatan semua pihak dalam menjamin hak-hak dan kewajiban para pelaku ekonomi digital, termasuk aspek perlindungan konsumen demi mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Sudah sewajarnya regulasi dan upaya-upaya perlindungan konsumen dilakukan dengan menyesuaikan dan mempertimbangkan perkembangan terbaru yang terjadi di pasar.

Referensi

[1]  unicorn adalah perusahaan yang memiliki valuasi perusahaan melebihi USD 1 miliar atau setara dengan Rp 140 triliun lebih.

[2] Aprilianti, Ira. (2020). Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak-Hak Konsumen Digital. Makalah Kebijakan No. 27, Center for Indonesian Policy Studies https://c95e5d29-0df6-4d6f-8801-1d6926c32107.usrfiles.com/ugd/c95e5d_c1e1d8e85dfe4552934aff1b830b9c32.pdf 

[3] Wahyuningtyas, Sih Yuliana. (2021). Kajian "Dark Patterns" dalam Platform E-Commerce Di Indonesia. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) https://www.atmajaya.ac.id/filecontent/SihYulianaWahyuningtyasDarkPatternsdiIndonesiafinal.pdf 

[4] Dark pattern  merupakan trik yang digunakan di situs web dan aplikasi yang membuat pengguna melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak dimaksudkannya, misalnya membeli atau mendaftar untuk sesuatu, dengan cara mengelabui konsumen dengan informasi manipulatif. 

[5]  merupakan strategi biaya tersembunyi yang secara tiba-tiba ditagih pada saat penyelesaiakn transaksi

[6] merupakan iklan yang disamarkan yang mendorong konsumen menekan tombol

[7] merupakan  strategi mempengaruhi emosional konsumen untuk membeli produk tertentu menggunakan visual, bahasa dan lainnya;

[8] Aprilianti, Ira. (2020). Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak-Hak Konsumen Digital. Makalah Kebijakan No. 27, Center for Indonesian Policy Studies   https://c95e5d29-0df6-4d6f-8801-1d6926c32107.usrfiles.com/ugd/c95e5d_c1e1d8e85dfe4552934aff1b830b9c32.pdf 

Perlindungan KonsumenRegulasiKonsumene-commerce

Bagikan artikel ini:

← Kembali ke semua artikel

Artikel Terbaru