Transformasi digital kini menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah. Berbagai kebijakan, dengan sebagian besar adalah program sosialisasi dan aplikasi digital, sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan proses tersebut dapat berjalan lancar. Kendatipun demikian, tata kelola digital di Indonesia masih jauh dari kata efisien.
Pada 7 Juli 2022 silam, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa 24 ribu aplikasi digital yang dimiliki oleh setiap lembaga pemerintah menjadikan digitalisasi di Indonesia tidak berjalan efisien dan menyebabkan pemborosan anggaran belanja negara. Tidak berhenti di aplikasi, setiap kementerian pun memiliki database-nya masing-masing tanpa adanya integrasi antar mereka. Selain ketiadaan integrasi aplikasi dan database, digitalisasi yang didorong pemerintah juga kerap kali mengandung tumpang tindih dan kontradiksi wewenang antar lembaga.
Terlalu Banyak Aplikasi, Terlalu Sedikit Integrasi
Karakteristik pertama dari disintegrasi pelayanan publik digital di Indonesia adalah keberadaan dua aplikasi atau lebih dengan fungsi yang sebenarnya sama. Contohnya dapat dilihat di dua aplikasi yang dinaungi oleh Jakarta Smart City (JSC) yaitu Qlue dan Jakarta Kini (JAKI).
Qlue diluncurkan pada pada tahun 2014. Aplikasi yang mulai beroperasi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini memiliki fungsi sebagai penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat. [1] Pada tahun 2020, jumlah pengguna Qlue mengalami penurunan drastis. Penurunan ini salah satunya disebabkan karena mulai diperkenalkannya aplikasi Jakarta Kini oleh Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.
Melalui salah satu fiturnya yaitu JakLapor, warga Jakarta memiliki saluran aspirasi tambahan selain Qlue.[2] Tidak ada perbedaan yang signifikan antara Qlue dan JakLapor. Keduanya sama-sama memiliki berbagai kategori pelaporan mulai dari laporan mengenai jalan yang rusak sampai dengan kemacetan. Kemudian, pelapor juga sama-sama dapat memantau tahapan laporannya secara real-time. Kedua aplikasi kembar tersebut pun masih beroperasi sampai sekarang.
Contoh berikutnya dapat dilihat di kasus Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kedua kementerian tersebut memiliki program kerja yang sama yaitu membukakan gerai daring bagi para pelaku UMKM atau, dalam kata lain, digitalisasi UMKM. Perbedaan program digitalisasi UMKM oleh kedua kementerian hanya terletak di mitra yang digandeng oleh keduanya. Kemendag menggandeng Grab [3] sementara Kemenparekraf menggandeng ralali.com. [4]
Karakteristik disintegrasi yang kedua adalah layanan-layanan digital milik suatu lembaga negara masing-masing dioperasionalisasikan melalui aplikasi-aplikasi yang berbeda alih-alih disatukan ke dalam sebuah super apps. Layanan digital milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menjadi contoh. Kapolri Listyo Sigit menyebutkan bahwa lembaganya kini sudah memiliki lima belas aplikasi yakni SIM Internasional Online, SIM Nasional Presisi, Ujian Teori SIM Online, E-PPSI, E-Rikkes, Dumas Online System, Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional, SKCK Online, pelayanan masyarakat, aduan SPKT, SP2HP online, Patroli Siber, Dumas Presisi, dan Propam Presisi.[5]
Lebih jauh, disintegrasi pelayanan digital milik polri tidak hanya berhenti di tataran layanan namun juga sub-layanan seperti yang terjadi dalam proses perpanjangan SIM. Tes psikologi dan tes kesehatan jasmani yang merupakan syarat perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi yang terpisah dari aplikasi Digital Korlantas, aplikasi buatan Polri untuk perpanjangan SIM. Tes kesehatan dilakukan melalui E-Rikkes dan tes psikologi dilakukan melalui E-PPSI.