Pemerintahan | Kepentingan Publik

Tata Kelola Digital di Indonesia: Sudahkah Efisien?

Mukti Tama P. / Amelinda Pandu 25 Jul 2022. 4 min.

Transformasi digital kini menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah. Berbagai kebijakan, dengan sebagian besar adalah program sosialisasi dan aplikasi digital, sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan proses tersebut dapat berjalan lancar. Kendatipun demikian, tata kelola digital di Indonesia masih jauh dari kata efisien.

Pada 7 Juli 2022 silam, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa 24 ribu aplikasi digital yang dimiliki oleh setiap lembaga pemerintah menjadikan digitalisasi di Indonesia tidak berjalan efisien dan menyebabkan pemborosan anggaran belanja negara. Tidak berhenti di aplikasi, setiap kementerian pun memiliki database-nya masing-masing tanpa adanya integrasi antar mereka. Selain ketiadaan integrasi aplikasi dan database, digitalisasi yang didorong pemerintah juga kerap kali mengandung tumpang tindih dan kontradiksi wewenang antar lembaga.

Terlalu Banyak Aplikasi, Terlalu Sedikit Integrasi

Karakteristik pertama dari disintegrasi pelayanan publik digital di Indonesia adalah keberadaan dua aplikasi atau lebih dengan fungsi yang sebenarnya sama. Contohnya dapat dilihat di dua aplikasi yang dinaungi oleh Jakarta Smart City (JSC) yaitu Qlue dan Jakarta Kini (JAKI).

Qlue diluncurkan pada pada tahun 2014. Aplikasi yang mulai beroperasi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini memiliki fungsi sebagai penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat. [1] Pada tahun 2020, jumlah pengguna Qlue mengalami penurunan drastis. Penurunan ini salah satunya disebabkan karena mulai diperkenalkannya aplikasi Jakarta Kini oleh Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.

Melalui salah satu fiturnya yaitu JakLapor, warga Jakarta memiliki saluran aspirasi tambahan selain Qlue.[2] Tidak ada perbedaan yang signifikan antara Qlue dan JakLapor. Keduanya sama-sama memiliki berbagai kategori pelaporan mulai dari laporan mengenai jalan yang rusak sampai dengan kemacetan. Kemudian, pelapor juga sama-sama dapat memantau tahapan laporannya secara real-time. Kedua aplikasi kembar tersebut pun masih beroperasi sampai sekarang.

Contoh berikutnya dapat dilihat di kasus Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kedua kementerian tersebut memiliki program kerja yang sama yaitu membukakan gerai daring bagi para pelaku UMKM atau, dalam kata lain, digitalisasi UMKM. Perbedaan program digitalisasi UMKM oleh kedua kementerian  hanya terletak di mitra yang digandeng oleh keduanya. Kemendag menggandeng Grab [3] sementara Kemenparekraf menggandeng ralali.com. [4]

Karakteristik disintegrasi yang kedua adalah layanan-layanan digital milik suatu lembaga negara masing-masing dioperasionalisasikan melalui aplikasi-aplikasi yang berbeda alih-alih disatukan ke dalam sebuah super apps. Layanan digital milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menjadi contoh. Kapolri Listyo Sigit menyebutkan bahwa lembaganya kini sudah memiliki lima belas aplikasi yakni SIM Internasional Online, SIM Nasional Presisi, Ujian Teori SIM Online, E-PPSI, E-Rikkes,  Dumas Online System, Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional, SKCK Online, pelayanan masyarakat, aduan SPKT, SP2HP online, Patroli Siber, Dumas Presisi, dan Propam Presisi.[5]

Lebih jauh, disintegrasi pelayanan digital milik polri tidak hanya berhenti di tataran layanan namun juga sub-layanan seperti yang terjadi dalam proses perpanjangan SIM. Tes psikologi dan tes kesehatan jasmani yang merupakan syarat perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi yang terpisah dari aplikasi Digital Korlantas, aplikasi buatan Polri untuk perpanjangan SIM. Tes kesehatan dilakukan melalui E-Rikkes dan tes psikologi dilakukan melalui E-PPSI.

Guna menindaklanjuti inefisiensi transformasi digital pemerintahan, Sri Mulyani mendorong pengurangan jumlah aplikasi digital milik pemerintah. Aplikasi-aplikasi digital yang berdiri sendiri dengan sebagian besar memiliki fungsi yang sama seharusnya diintegrasikan ke dalam sebuah super apps.

Otoritas yang Tumpang Tindih dan Kontradiktif

Inefisiensi juga dapat dilihat di otoritas yang tumpang tindih dan kontradiktif. Contoh otoritas yang kontradiktif dapat ditemukan di kasus pengadaan robot trading. Pihak Menteri Perdagangan terus mendorong penggunaan robot trading–teknologi kecerdasan buatan–yang mampu membantu penggiat perdagangan saham dalam menganalisis pasar.

Di lain sisi,  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru melarang penggunaan robot trading karena ada beberapa robot trading yang ilegal. Pertentangan kebijakan ini pun sempat menjadi bahan teguran Komisi 6 DPR atas lembaga-lembaga tersebut.[6] 

Selain pertentangan, tumpang tindih peran di antara pemangku kepentingan juga jamak terjadi. Hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus kejahatan siber. Untuk tindak kejahatan penipuan di e-commerce, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkominfo sama-sama memiliki wewenang untuk menindak.

Untuk tindak terorisme digital, wewenang penindakan ada di antara BNPT dan BIN. Untuk tindak kejahatan keuangan dan ekonomi digital, KPK dan PPATK harus berebut kewenangan. Sementara BSSN bisa menindak seluruh kasus tersebut.[7] Tumpang tindih kebijakan dalam transformasi digital tentunya berimbas kepada pemborosan APBN. 

Untuk menindaklanjuti inefisiensi transformasi digital pemerintahan, upaya Sri Mulyani mendorong pengurangan jumlah aplikasi digital milik pemerintah perlu didukung. Aplikasi-aplikasi digital yang berdiri sendiri tersebut sebagian besar memiliki fungsi yang sama atau seharusnya bisa diintegrasikan ke dalam sebuah super apps karena lembaga yang memiliki aplikasi-aplikasi digital tersebut sama.

Bagaimanapun, upaya untuk menciptakan transformasi digital yang efisien juga memerlukan adanya evaluasi otoritas. Setiap kontradiksi kebijakan yang terjadi di kalangan otoritas perlu segera ditindaklanjuti agar dapat segera tercipta satu kebijakan yang disepakati oleh otoritas yang sedang mengalami pertentangan. Kemudian, regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tata kelola transformasi digital perlu diubah sehingga tidak ada lagi tumpang tindih wewenang antar lembaga.

Referensi

[1] Ramdhani, J. (2016, Februari 13). Ahok Luncurkan Qlue, Aplikasi untuk Warga Laporkan Masalah di DKI. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-3141139/ahok-luncurkan-qlue-aplikasi-untuk-warga-laporkan-masalah-di-dki

[2] Alfianto, R. (2019, March 28). Qlue 'Ngedrop' Ditinggal Ahok, Kini Bangkit Bersama Jakarta Aman. JawaPos.com. https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/aplikasi/28/03/2019/qlue-ngedrop-ditinggal-ahok-kini-bangkit-bersama-jakarta-aman/

[3] Mone, R. (2022, April 8). Kerja Sama Grab Indonesia-Kemendag untuk Dorong Digitalisasi UMKM di Pasar Rakyat - MNews. MNEWS.co.id. https://mnews.co.id/read/fokus/kerja-sama-grab-indonesia-kemendag-untuk-dorong-digitalisasi-umkm-di-pasar-rakyat/

[4] Lantara, F. (2022, April 20). Kemenparekraf gandeng Ralali.com percepat digitalisasi UKM Indonesia - PEDULI COVID19 | KEMENPAREKRAF / BAPAREKRAF RI. PEDULI COVID19. https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/kemenparekraf-gandeng-ralali-com-percepat-digitalisasi-ukm-indonesia/

[5] Ramadhan, A. (2021, June 16). Polri Telah Terapkan 15 Aplikasi Pelayanan Publik, Kapolri: Semudah Memesan Piza Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Telah Terapkan 15 Aplikasi Pelayanan Publik, Kapolri: Semudah Memesan Piza". Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/13332401/polri-telah-terapkan-15-aplikasi-pelayanan-publik-kapolri-semudah-memesan?page=all#page2

[6] CNN Indonesia. (2022, Mei 25). DPR Kritik Bappebti dan Kemendag Tak Kompak Soal Robot Trading. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220525155613-92-801144/dpr-kritik-bappebti-dan-kemendag-tak-kompak-soal-robot-trading

[7] Dina, S. (2018, Januari 9). Tumpang Tindih Tugas Badan Siber dengan Lembaga Lain. Kementrian Komunikasi dan Informatika. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12355/tumpang-tindih-tugas-badan-siber-dengan-lembaga-lain/0/sorotan_media

Aplikasi DigitalEfisiensiRegulasi

Bagikan artikel ini:

← Kembali ke semua artikel

Artikel Terbaru