Pemerintahan | Inisiatif dan Pembangunan

Urgensi Pengesahan RUU PDP: Upaya Menciptakan Ruang Digital yang Aman

Nabil Fiady / Amelinda Pandu 4 Jun 2022. 8 min.

Penetrasi pengguna internet yang semakin besar di Indonesia mendorong setiap individu untuk melakukan hampir segala aktivitasnya pada ruang digital. Namun kecenderungan tersebut memiliki kerentanan yang cukup mengkhawatirkan, yaitu ancaman terhadap bocornya data pribadi.

Berkaca dari pengalaman yang ada, rentetan kasus kebocoran data pribadi seolah tiada hentinya terjadi di Indonesia. Pada tahun 2021 saja, Kemkominfo mencatat terdapat 43 kasus kebocoran data pribadi, baik yang berasal dari lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.[1] Fenomena tersebut menunjukkan bahwa di era digital yang semakin berkembang, kebocoran data pribadi merupakan permasalahan serius dan tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya kebocoran data pribadi dapat berdampak pada berbagai modus penyalahgunaan data, seperti: penipuan, pencurian, pembobolan rekening, pelanggaran privasi, hingga berbagai bentuk teror ataupun doxing.[2]

Problematika Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang masih belum memiliki kebijakan atau regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Padahal perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak atas privasi. Sebagaimana diungkapkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) bahwa pengumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di ruang digital atau internet baik oleh pemerintah, swasta, ataupun individu harus diatur oleh hukum.

Negara harus mengambil langkah efektif guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memproses, dan menggunakannya. Setiap individu juga memiliki hak untuk menentukan data pribadi apa dan tujuan apa yang akan disimpan dalam rekaman data otomatis.[3]

Di sisi lain, maraknya pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan literasi digital. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada akhir Januari 2022, dari 1.1014 responden di 34 provinsi, hampir separuhnya tidak menyadari pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas digital. Sebanyak 46,5% responden tidak tahu dan tidak menyadari bahwa aktivitas digital seperti browsing, belanja, dan penggunaan media sosial merupakan sumber daya yang penting dan wajib dilindungi.[4]

Hal tersebut turut diperparah dengan tingginya praktik data breach dan data protection violation di Indonesia, seperti: data pribadi pengguna BPJS Kesehatan yang dijual di Forum Raid dengan harga 0,15 bitcoin; 2,9 juta data pribadi pengguna Cermati dan Lazada yang dijual di Raidforums; 2 juta data nasabah BRI Life yang dijual secara online seharga US$7.000; 91 juta data pribadi pengguna Tokopedia yang dijual secara online seharga US$5.000; dan bocornya data milik KPU dimana pelaku mengklaim pembobolan data tersebut terjadi sejak 2013 dan mengancam akan membocorkan lebih dari 200 juta data.[5]

Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Merespon problematika yang dihadapi Indonesia perihal perlindungan data pribadi, sudah saatnya pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU PDP sehingga dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara agar data pribadi mereka tidak digunakan di luar keinginan atau kewajibannya. Indonesia sebenarnya memiliki berbagai macam aturan mengenai perlindungan data pribadi, namun aturan-aturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum komprehensif.

Harapannya RUU PDP dapat mewujudkan instrumen hukum yang lebih holistik dan mengatur hal-hal seperti jenis data pribadi, subyek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, pemrosesan data, transfer data, penanganan dan pemulihan kebocoran data, sanksi pidana penyalahgunaan data, hingga penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi.[6]

Urgensi untuk mengesahkan RUU PDP pun sudah mulai dirasakan masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan Center for Digital Society (CfDS) terhadap 2401 responden di 34 provinsi pada tahun 2021, menunjukkan bahwa 99,5% responden setuju kalau perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting dan 78,7% responden memiliki kekhawatiran apabila data pribadi mereka bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak.[7]

Dengan disahkannya RUU PDP, masyarakat ingin mereka berhak untuk memilih informasi apa saja yang bisa dikumpulkan oleh laman atau aplikasi internet, berhak menghapus data pribadi yang disimpan, dan keikutsertaan pemerintah untuk melindungi mereka ketika bersengketa dengan perusahaan besar.[8]

Perlu diketahui jika RUU PDP disahkan maka akan diperlukan pembentukan lembaga baru sebagai otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Akan tetapi hingga saat ini masih terjadi deadlock antara pemerintah dan DPR terkait pembentukan lembaga tersebut. pemerintah menginginkan lembaga ini dibentuk di bawah Kemenkominfo, sedangkan DPR menilai lembaga pengawas hendaknya bersifat independen dan berdiri langsung di bawah kewenangan presiden.

Urgensi pengesahan RUU PDP mulai dirasakan masyarakat, sebagaimana hasil survei Center for Digital Society (CfDS) terhadap 2401 responden di 34 provinsi pada tahun 2021 yang menunjukkan bahwa 99,5% responden setuju bahwa perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting dan 78,7% responden memiliki kekhawatiran apabila data pribadi mereka bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak.

Jika berkaca dari pengalaman Jepang dan Korea Selatan, lembaga pengawas yang berdiri di bawah kementerian tidak efektif dalam mengimplementasikan undang-undang perlindungan data pribadi. Alhasil, undang-undang tersebut direvisi dan lembaga pengawas yang independen dibentuk.[9] Berkaca dari pengalaman Jepang dan Korea, nampaknya Indonesia perlu membentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen agar tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu. Apalagi mengingat bahwa di Indonesia berbagai badan pemerintahan juga berperan sebagai pengelola data pribadi dan merepresentasikan kelompok atau kepentingan politik tertentu. 

Pengesahan RUU PDP memerlukan komitmen kuat serta gerak cepat dari pemerintah dan DPR. Apabila Indonesia masih bergerak lambat dalam mengesahkan RUU PDP maka para pihak yang tidak bertanggungjawab akan menyepelekan kedaulatan data kita. Pasalnya yang dipertaruhkan adalah data pribadi 270 juta penduduk yang bernilai mahal dan strategis.

Di sisi lain, pengesahan RUU PDP harus terintegrasi dengan program peningkatan literasi digital dengan pendekatan multi-stakeholder agar ruang digital menjadi lebih aman dan nyaman. Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR harus lebih terbuka terhadap aspirasi dari masyarakat agar UU PDP nantinya bersifat inklusif, partisipatif, dan mendapatkan public trust.

Referensi

[1] Novianty, D. (2021, December 31). Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021. suara.com. https://www.suara.com/tekno/2021/12/31/104557/tercatat-kominfo-selesaikan-43-kasus-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2021 

[2] Arianto, B. (2021, August 15). Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi. suara.com. https://yoursay.suara.com/kolom/2021/08/15/173248/urgensi-ruu-perlindungan-data-pribadi 

[3] Djafar, W., Sumigar, B. R. F., & Setianti, B. L. (2016). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. https://perpustakaan.elsam.or.id/index.php?p=fstream&fid=785&bid=15096 

[4] Saptoyo, R. D. A. (2022, February 10). Kabar Data: Kesadaran Keamanan Data Pribadi Masyarakat dalam Angka. kompas.com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/10/090900082/kabar-data-kesadaran-keamanan-data-pribadi-masyarakat-dalam-angka?page=all 

[5] Akbar, C. (2021, September 3). 6 Major Data Breach Cases in Indonesia in Past 1.5 Years. tempo.co. https://en.tempo.co/read/1501851/6-major-data-breach-cases-in-indonesia-in-past-1-5-years 

[6] Rizkinaswara, L. (2021, September 8). Pemerintah dan DPR Sepakat atas Urgensi Hadirnya UU PDP. kominfo.go.id. https://aptika.kominfo.go.id/2021/09/pemerintah-dan-dpr-sepakat-atas-urgensi-hadirnya-uu-pdp/ 

[7] Abisono, F. Q. (2021, November 30). Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi: Literasi, Transparansi dan Independensi. cfds.fisipol.ugm.ac.id. https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/2021/11/30/urgensi-uu-perlindungan-data-pribadi/ 

[8] Wendratama, E. (2021, May 7). Tiga Manfaat Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Saat Ini Terhambat di DPR. theconversation.com. https://theconversation.com/tiga-manfaat-penting-uu-perlindungan-data-pribadi-yang-saat-ini-terhambat-di-dpr-160376 

[9] Farisa, F. C. (2022, April 2). Tarik Menarik RUU PDP dan Pentingnya Independensi Otoritas Perlindungan Data Pribadi. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/15443381/tarik-menarik-ruu-pdp-dan-pentingnya-independensi-otoritas-perlindungan-data?page=all 

RUU PDPPerlindungan DataData PribadiRuang Digital

Bagikan artikel ini:

← Kembali ke semua artikel

Artikel Terbaru