Ekonomi | UMKM

Mengenal Perusahaan P2P Lending Sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM

Fitria Salsabila / Nida 17 Agu 2022. 4 min.

Data Kementerian Koperasi dan UMKM melaporkan bahwa Indonesia memiliki 64 juta unit UMKM pada Desember 2021 dan aktivitas ekonomi mereka berkontribusi terhadap 64% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, UMKM Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan modal usaha mereka dan ditengarai menjadi salah satu persoalan utama untuk naik kelas.

Terdapat 18 juta UMKM yang belum memiliki akses ke pembiayaan formal dan sekitar 46 juta dari total UMKM masih membutuhkan pembiayaan tambahan untuk modal kerja atau investasi usaha.[1] Kebutuhan kredit UMKM tersebut diperkirakan sekitar Rp 2.300 triliun pada 2021.[2] Kesenjangan ini memberikan prospek yang luas bagi perusahaan pembiayaan digital untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Peer-to-peer (P2P) lending menawarkan solusi bagi individu maupun unit usaha  yang belum terlayani oleh perbankan dan lembaga keuangan tradisional, dengan mengumpulkan pinjaman langsung dari individu atau lembaga lain sebelum didistribusikan kepada peminjam. Dibandingkan pinjaman perbankan, proses pengajuan pinjaman di p2p lending cenderung lebih sederhana dan cepat.

P2P Lending sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM

Secara umum, perusahaan p2p lending mensyaratkan calon debitur membuka akun di aplikasi p2p lending, kemudian mengisi formulir pengajuan dan mengunggah kelengkapan dokumen seperti identitas pribadi, NPWP pribadi atau perusahaan, data legalitas perusahaan, dokumen kepemilikan rekening yang telah berjalan minimal tiga bulan atau dokumen lainnya. Bahkan, sebagian besar perusahaan tidak mensyaratkan agunan. 

Dengan persyaratan sederhana tersebut, debitur sudah bisa meminjam sejumlah dana yang dibutuhkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 juta. Selain itu, proses verifikasi dan pencairan pinjaman juga tidak membutuhkan waktu lama. Proses survei, analisis dan penentuan suku bunga hanya dilakukan maksimal dalam lima hari kerja. Bahkan, juga ada P2P lending yang menjanjikan pencairan dalam waktu 2x24 jam.[3] Suku bunga yang ditawarkan bervariasi, namun Peraturan OJK no.10 tahun 2022 mengatur bahwa batas maksimum bunga harian P2P lending adalah 0,3-0,46%.[4]

Faktanya, perusahaan p2p lending mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski jumlah P2P lending mengalami penurunan menjadi 103 pada Januari 2022 dari 160 perusahaan pada Desember 2020 disebabkan ketidakmampuan perusahaan bertahan di tengah persaingan ketat.

Total penyaluran pinjaman tumbuh 47% year on year (yoy) pada Januari 2022 dan 61,21% dari pinjaman tersebut disalurkan ke sektor produktif. Nilai outstanding pinjaman[5] juga meningkat 93% (yoy), dari Rp 16,1 triliun pada Januari 2021 menjadi Rp 31,14 triliun (US$ 2,14 miliar) pada Januari 2022. Sekitar Rp 25,92 triliun atau 83,1% dari total outstanding pinjaman disalurkan kepada debitur perorangan, sedangkan sisanya disalurkan kepada debitur korporasi.[6] Hal ini menunjukkan semakin meluasnya pengguna jasa p2p lending. 

Kesenjangan antara kebutuhan modal dan pinjaman yang telah tersalurkan memberikan prospek yang luas bagi perusahaan pembiayaan digital untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Industri P2P Lending Berpotensi Terus Tumbuh Sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM

Adanya gap pendanaan pada pelaku UMKM, terutama segmen UMKM di luar pulau Jawa yang belum tersentuh secara luas menjadi ceruk ekspansi bagi perusahaan p2p lending. Survei oleh AFPI dan Dailysocial pada 2020 menunjukkan UMKM merupakan pasar potensial yang besar bagi perusahaan p2p lending mengingat terdapat sekitar 44 juta UMKM (69,5% dari total UMKM) tanpa akses kredit dan 82% rekening pinjaman UMKM saat ini berasal dari 6 provinsi di Jawa.[7]

Tensi pertumbuhan industri p2p juga ditunjukkan oleh gencarnya kolaborasi antara perusahaan p2p dengan perusahaan digital dari berbagai segmen seperti e-commerce dengan basis konsumen besar untuk menawarkan pinjaman pada pelanggan mereka. Seperti Modal Rakyat bermitra dengan BukaLapak untuk menawarkan pinjaman kepada mitra pedagang, dan Modalku dengan Buku Warung untuk menawarkan pinjaman kepada pemilik warung, dan lainnya. 

Tidak hanya itu, terdapat tren akuisisi bank-bank modal kecil yang dilakukan oleh perusahaan p2p lending  seperti Amartha yang dalam proses akuisisi Bank Victoria Syariah, Investree akuisisi Bank Amar, Modalku akuisisi Bank Index Selindo,  di mana hal ini menunjukkan kapabilitas perusahaan p2p lending untuk ekspansi layanan. Mengakuisisi bank bermodal kecil dilakukan untuk menekan cost of fund, memperluas ekosistem digital perusahaan dan mempercepat penetrasi layanan ke basis nasabah yang dimiliki perbankan.

Perusahaan p2p lending juga dapat memperoleh manfaat dari pendapatan berbasis biaya bank yang signifikan. Aksi korporasi perusahaan p2p lending ini juga menguntungkan bank-bank kecil dalam rangka memenuhi kewajiban modal inti (yakni Rp 3 Triliun). Tercatat, ada 37 bank yang belum memenuhi modal inti hingga Agustus 2022, terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPR. Akuisisi juga  membantu bank-bank bermodal kecil dalam mengadopsi teknologi digital yang dimiliki p2p lending sehingga proses digitalisasi menjadi lebih efisien. 

Referensi

[1] Katadata. (Agustus2 24,2022). Sri Mulyani : 18 Juta UMKM Belum Punya Akses ke Pembiayaan Formal. katadata.co.id. https://katadata.co.id/yuliawati/finansial/6305af1200b98/sri-mulyani-18-juta-umkm-belum-punya-akses-ke-pembiayaan-formal

[2] Finansial Bisnis. (September 3,2022). BI Ungkap 69,5 persen UMKM Belum Dapat Akses Kredit Perbankan. finansial.bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20210903/11/1437717/bi-ungkap-695-persen-umkm-belum-dapat-akses-kredit-perbankan

[3] Modal Rakyat. (Januari 7,2019). Simak 9 Alasan P2P Lending Semakin Populer di Tengah Masyarakat. modalrakyat.id. https://www.modalrakyat.id/blog/simak-9-alasan-p2p-lending-semakin-populer-di-tengah-masyarakat

[4] OJK. (Maret 2,2022). Statistik IKNB Periode Januari 2022. ojk.go.id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-IKNB-Periode-Januari-2022.aspx

[5] Kontan. (September 7,2022). Investor Asing Hingga Fintech Siap Akuisisi Bank Kecil di Indonesia. Keuangan.kontan.co.id. https://keuangan.kontan.co.id/news/investor-asing-hingga-fintech-siap-akusisi-bank-kecil-di-indonesia

[6] OJK. (Maret 2, 2022). Statistik IKNB Periode Januari 2022. ojk.go.id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-IKNB-Periode-Januari-2022.aspx

[7] Finansial Bisnis. (September 3,2021). BI Ungkap 69,5 persen UMKM Belum Dapat Akses Kredit Perbankan. finansial.bisnis.com https://finansial.bisnis.com/read/20210903/11/1437717/bi-ungkap-695-persen-umkm-belum-dapat-akses-kredit-perbankan

FintechP2P LendingPembiayaan UMKM

Bagikan artikel ini:

← Kembali ke semua artikel

Artikel Terbaru