Ekonomi digital merupakan segala aktivitas perekonomian yang melibatkan penggunaan teknologi digital, baik dalam proses produksi, distribusi, maupun konsumsi. Secara spesifik, ekonomi digital juga bisa didefinisikan sebagai penggabungan beberapa teknologi dan berbagai aktivitas sosial ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi melalui internet atau teknologi terkait internet lainnya.[1] Ekonomi digital mulai tumbuh seiring dengan peningkatan penggunaan internet.
Di Indonesia, sekitar 80% masyarakat telah memiliki akses ke internet dan bertumbuh sebesar 2-5% tiap tahunnya sejak 2019.[2] Maka dari itu, tidak heran jika ekonomi digital terus mengalami pertumbuhan di Indonesia.
Nilai ekonomi digital di Indonesia merupakan nilai yang tertinggi se-Asia Tenggara.[3] Bahkan, taksiran nilainya mencapai angka US$ 70 miliar pada 2021 dan akan terus bertumbuh hingga US$ 146 miliar pada 2025. Untuk mewujudkan proyeksi tersebut, pemerintah telah berupaya untuk membangun kerangka regulasi perwujudan ekonomi digital periode 2021-2030.
Teknologi Digital Melahirkan Peluang Ekonomi
Ekonomi digital menghadirkan kenyamanan bagi konsumen dan masyarakat secara umum. Sebagai contoh, akibat ekonomi digital, konsumen dapat memesan dan membeli barang secara daring. Konsumen juga hanya perlu berlangganan platform digital, seperti Spotify atau Netflix, untuk menikmati musik maupun film tanpa perlu lagi membeli produk fisiknya. Selain itu, proses digitalisasi juga membantu konsumen tetap up-to-date dengan menyediakan informasi-informasi terbaru sehingga konsumen dapat membandingkan kualitas dan harga dari berbagai produk.
Ekonomi digital juga bisa menciptakan efisiensi dan fleksibilitas bagi produsen. Artinya, ekonomi digital dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan peluang inovasi dan proses pengembangan model bisnis baru, sehingga bisa menekan ongkos produksi dan membuat perusahaan semakin adaptif.
Contohnya adalah dengan menerapkan cloud computing dalam proses produksi. Sebelum adanya cloud computing, perusahaan perlu memiliki komputer dan server tersendiri (on-premise) sebagai pusat penyimpanan data dan pengontrol jalannya berbagai software yang mendukung keberlangsungan bisnis, sehingga perlu biaya besar. Namun, setelah penyedia jasa cloud computing muncul—seperti Salesforce, Workday, dan Dropbox—perusahaan tidak perlu menyediakan komputer dan server on-premise, sehingga dapat menghemat ongkos produksi.
Selain konsumen dan produsen, pemerintah juga dapat diuntungkan oleh keberadaan ekonomi digital melalui munculnya model bisnis baru, seperti sharing economy. Sharing economy adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan kolaborasi kegiatan memperoleh, memberi, atau berbagi akses barang dan jasa. Umumnya, kegiatan ini dikoordinasikan melalui layanan online berbasis komunitas.[4]
Perusahaan yang memiliki model bisnis semacam ini seperti Grab, Gojek, AirBnB, dan lain sebagainya—memungkinkan individu atau kelompok untuk menghasilkan uang dengan memanfaatkan asetnya. Alhasil, model bisnis seperti ini memiliki potensi untuk meningkatkan peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi.[5]